A. Pengertian Pengalokasian Dana 
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang 
diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari
 pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. 
Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam 
prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di 
dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang 
pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan 
membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan 
harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga 
untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
1. Primary Reserve (Cadangan Primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk 
memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan 
pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan 
likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena 
penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama
 untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, 
baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut 
maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai 
dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit 
dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve 
dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan
 operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit
 dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk 
penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya 
yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana
 kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank 
lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen 
ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
2. Secondary Reserve (Cadangan Sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan 
dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) 
yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan 
urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga
 tersebut antara lain :
a. Surat berharga pasar uang atau SBPU
b. Sertifikat Bank Indonesia atau SBI
c. Surat berharga jangka pendek lainnya
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai 
supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. 
Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain 
berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua 
manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat 
profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti
 penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam 
jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak 
diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat 
diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk 
surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di 
indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank 
Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat 
Deposito.
3. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit 
(loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve
 serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi 
primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang
 akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan 
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) 
sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit
 dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk 
menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya 
dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang 
bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan 
sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit 
yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai 
sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana 
yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana 
masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI
 (jika ada), dan modal inti bank.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak 
diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah
 tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari 
besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan 
tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan
 untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas
 yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat 
dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip 
prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh 
pada tingkat kesehatan bank. Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa 
pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam 
menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga 
bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan 
mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio 
(portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah 
dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman 
(kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini 
berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau 
surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan 
dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah 
mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini 
biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk 
portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan 
berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi)
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham)
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham)
d. mudah diperjualbelikan
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito)
f. pajak yang harus dibayar
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio)
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang)
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other 
securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat 
berharga derivatif (right, warrant, option)
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak 
dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman 
modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah,
 pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang,
 cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti
 komputer, faximile, sistem komunikasi antarcabang (on line system), 
kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas
 termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan 
teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan 
operasional bank.
C. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah 
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, 
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank 
dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya 
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan 
pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat 
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara
 bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk 
mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu 
dengan imbalan atau bagi hasil.
D. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, 
kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis
 pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak 
peminjam.
2. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank 
yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan 
ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal
 ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada 
saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, 
jangka menengah ataupun jangka panjang.
4. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok 
dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal
 ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh
 ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
5. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya 
administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh 
pihak bank.
E. Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank 
perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi -> Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja -> Kredit ini diberikan kepada perusahaan 
yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi 
dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau 
unutk membeli bahan baku.
Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk 
peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi.
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
F. Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan 
atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih 
memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa 
jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat 
dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman 
adalah sebagai berikut :
Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- Tanah
- Bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
D. Prinsip - Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada
 hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak 
perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 
7P, berikut penjelasannya :
1. Personality -> Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
2. Party -> Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya 
masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
3. Perpose -> Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam 
mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja 
atau investasi.
4. Prospect -> Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
5. Payment -> Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah 
mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk 
pengembalian kredit.
6. Profitabilitas -> Untuk menganalisis bagaimana kemampuan 
nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan 
atau tidak.
7. Protection -> Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan
 jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan 
barang atau jaminan asuransi.
JASA-JASA BANK
1. Pengertian Bank 
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan 
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan 
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal
 dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang Sedangkan 
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank 
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk 
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan 
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat 
banyak.
Macam-macam jasa yang disediakan oleh Bank adalah :
1. INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak
 ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan 
tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Inkaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak 
dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, 
wesel dan surat berharga. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – 
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti 
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang 
telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat 
dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang 
nasabah bank lain di kota lain.
Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah 
diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank 
hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat 
kepada pihak ke tiga.
2. TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah 
dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan 
untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik
 transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan 
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang 
mendebet cabang lain mengkredit.
- Transfer Keluar-> Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar
- Transfer Masuk -> Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiar.
3. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan 
harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan 
baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan 
tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi 
ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut 
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan 
pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih 
tempat yang terpercaya 
Kegunaan Safe Deposit Box
Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti 
sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte 
kelahiran, ijazah, dan lain-lain. Untuk menyimpan benda-benda berharga 
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain. Barang-barang Yang
 Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
Biaya sewa, Uang jaminan yang mengendap dan Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, Keamanan barang terjamin
4. LETTER of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit 
Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka 
pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli 
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. 
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi
 LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang
 diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, 
pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian 
tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
LC Impor adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri 
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam 
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian 
Sight LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
Usance LC adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
Revocable LC adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara 
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih 
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC 
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
 importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
Irrevocable LC adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah 
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan 
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan 
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai 
irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
Transferable LC adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk
 mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada 
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Untransferable LC adalah LC yang tidak memberikan hak kepada 
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan 
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
General/Negotiating/Non-Restricted LC adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
Restricted/Straight LC adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
Standby LC adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan 
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji 
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang 
menerima jaminan yaitu beneficiary.
Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah 
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya 
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat 
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan 
dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
1. Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
2. Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
3. Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
5. TRAVELLERS CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Keuntungan Travellers cheque :
1. Lebih aman daripada uang tunai karena pada saat pencairan, pemilik
 TC harus melakukan tandatangan di depan counter kembali dan harus sama 
seperti tandatangan yang pertama pada saat pembelian TC tersebut dan 
dapat diberikan refund (penggantian ) kepada pemilik kalau terjadi 
kehilangan / tercuri / rusak.
2. Masa berlakunya tidak terbatas.
3. Dapat dicairkan / ditukarkan langsung ke dalam mata uang negara 
yang bersangkutan (yang ada hubungannya dengan Bank yang mengeluarkan TC
 tersebut ).
sumber :
http://syariah1.blogspot.com/2008/02/manajemen-aktiva-bank.html
http://pupahhh.wordpress.com/2011/04/10/manajemen-penggunaan-dana-bank-dan-alokasi-dana-bank/
http://princesscristally.blogspot.com/2013/04/manajemen-penggunaan-danaalokasi-dana.html
http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2013/04/manajemen-penggunaan-dana.html