Semua manusia didunia memiliki haknya masing-masing, sejak manusia lahir sampai ia tumbuh dewasa hak sebagai manusia pasti akan selalu berubah. sebagai contoh saat manusia lahir ia sangat berhak mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya, saat anak anak ia berhak mendapatkan bimbingan dan perhatian dari keluarganya, dan saat ia dewasa ia berhak untuk memilih jalan hidupnya sendiri dengan baik.
Sebelum itu saya ingin menjelaskan pengertian Hak, yaitu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau  dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain  manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
 Dan Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang  menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan  berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan  sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini  mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para  pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita.  Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik  dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan  seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini  kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.
berikut adalah hak-hak manusia yang tercantum pada UUD 1945 :
Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang  berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan  kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan  dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi,  seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara  kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C  ayat 2).
-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk  tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak  untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk  tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi  manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat  1).
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar