Selasa, 20 Maret 2012

Tempat pariwisata yang berkesan (Baduy)

Tempat pariwisata yang sangat berkesan yang sudah saya kunjungi adalah waktu saya study tour ke Baduy(kanekes), Kabupaten Lebak, Banten.

Waktu itu saya masih sekolah dikelas XI SMA N 7 Jakarta sedang mengadakan study tour ke Baduy. seperti yang anda ketahui Baduy adalah salah satu daerah atau wilayah pariwisata yang unik dan terkenal dengan orang orangnya (kanekes) yang tidak mau menerima kebudayaan luar masuk kedalam kebudayaan mereka. Mereka sangat menolak kebudayaan luar mempengaruhi kebudayaan asli mereka dikarenakan mereka tidak mau mencemari kebudayaan asli mereka yang sudah turun temurun mereka jaga.
Warga disana tidak ada yang menggunakan listrik dsb (alat-alat modern), tidak ada lampu, tv, telfon dll. Selain warganya yang unik suasana dan pemandangan disana juga sangat mengesankan dan tenang. Disana jauh dari peradaban kota tidak ada suara gaduh, asap kendaraan, serta terik matahari.

Untuk mencapai tempat ini sebaiknya jangan menggunakan mobil pribadi ataupun bus, lebih baik menggunakan mobil besar seperti tronton atau sebagainya dikarenakan jalanan yang sempit dan berliku atau bisa dibilang off road.



Pada saat itu kami menginap disalah satu rumah warga setempat, rumahnya berbentuk seperti rumah panggung tapi tidak tinggi didalam rumahnya tidak ada satupun alat alat modern yang biasa kita temukan dikota, penerangan hanya menggunakan lilin tidurpun tidak menggunakan kasur (ada beberapa). Untuk mandi, mencuci dll biasa dilakukan dipinggir pinggir kali yang airnya lumayan jernih.


ini sekilas tentang Masyarakat Baduy/Kanekes :






Masyarakat Kanekes secara umum terbagi menjadi tiga kelompok yaitu tangtu, panamping, dan dangka (Permana, 2001).
Kelompok tangtu adalah kelompok yang dikenal sebagai Kanekes Dalam (Baduy Dalam), yang paling ketat mengikuti adat, yaitu warga yang tinggal di tiga kampung: Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik. Ciri khas Orang Kanekes Dalam adalah pakaiannya berwarna putih alami dan biru tua serta memakai ikat kepala putih. Mereka dilarang secara adat untuk bertemu dengan orang asing (non WNI)

Kanekes Dalam adalah bagian dari keseluruhan orang Kanekes. Tidak seperti Kanekes Luar, warga Kanekes Dalam masih memegang teguh adat-istiadat nenek moyang mereka.
Sebagian peraturan yang dianut oleh suku Kanekes Dalam antara lain:

  • Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan untuk sarana transportasi
  • Tidak diperkenankan menggunakan alas kaki
  • Pintu rumah harus menghadap ke utara/selatan (kecuali rumah sang Pu'un atau ketua adat)
  • Larangan menggunakan alat elektronik (teknologi)
  • Menggunakan kain berwarna hitam/putih sebagai pakaian yang ditenun dan dijahit sendiri serta tidak diperbolehkan menggunakan pakaian modern.
Kelompok masyarakat kedua yang disebut panamping adalah mereka yang dikenal sebagai Kanekes Luar (Baduy Luar), yang tinggal di berbagai kampung yang tersebar mengelilingi wilayah Kanekes Dalam, seperti Cikadu, Kaduketuk, Kadukolot, Gajeboh, Cisagu, dan lain sebagainya. Masyarakat Kanekes Luar berciri khas mengenakan pakaian dan ikat kepala berwarna hitam.
Kanekes Luar merupakan orang-orang yang telah keluar dari adat dan wilayah Kanekes Dalam. Ada beberapa hal yang menyebabkan dikeluarkannya warga Kanekes Dalam ke Kanekes Luar:

  • Mereka telah melanggar adat masyarakat Kanekes Dalam.
  • Berkeinginan untuk keluar dari Kanekes Dalam
  • Menikah dengan anggota Kanekes Luar
Ciri-ciri masyarakat orang Kanekes Luar

  • Mereka telah mengenal teknologi, seperti peralatan elektronik, meskipun penggunaannya tetap merupakan larangan untuk setiap warga Kanekes, termasuk warga Kanekes Luar. Mereka menggunakan peralatan tersebut dengan cara sembunyi-sembunyi agar tidak ketahuan pengawas dari Kanekes Dalam.
  • Proses pembangunan rumah penduduk Kanekes Luar telah menggunakan alat-alat bantu, seperti gergaji, palu, paku, dll, yang sebelumnya dilarang oleh adat Kanekes Dalam.
  • Menggunakan pakaian adat dengan warna hitam atau biru tua (untuk laki-laki), yang menandakan bahwa mereka tidak suci. Kadang menggunakan pakaian modern seperti kaos oblong dan celana jeans.
  • Menggunakan peralatan rumah tangga modern, seperti kasur, bantal, piring & gelas kaca & plastik.
  • Mereka tinggal di luar wilayah Kanekes Dalam.
Apabila Kanekes Dalam dan Kanekes Luar tinggal di wilayah Kanekes, maka "Kanekes Dangka" tinggal di luar wilayah Kanekes, dan pada saat ini tinggal 2 kampung yang tersisa, yaitu Padawaras (Cibengkung) dan Sirahdayeuh (Cihandam). Kampung Dangka tersebut berfungsi sebagai semacam buffer zone atas pengaruh dari luar.
Baca SelengkapnyaTempat pariwisata yang berkesan (Baduy)

tokoh wayang favorit (petruk) dan biografinya

Petruk adalah tokoh punakawan dalam pewayangan Jawa, di pihak keturunan/trah Witaradya. Petruk tidak disebutkan dalam kitab Mahabarata. Jadi jelas bahwa kehadirannya dalam dunia pewayangan merupakan gubahan asli Jawa. Di ranah Pasundan, Petruk lebih dikenal dengan nama Dawala atau Udel.

 














Menurut pedalangan, ia adalah anak pendeta raksasa di pertapaan dan bertempat di dalam laut bernama Begawan Salantara. Sebelumnya ia bernama Bambang Pecruk Panyukilan. Ia gemar bersenda gurau, baik dengan ucapan maupun tingkah laku dan senang berkelahi. Ia seorang yang pilih tanding/sakti di tempat kediamannya dan daerah sekitarnya. Oleh karena itu ia ingin berkelana guna menguji kekuatan dan kesaktiannya.
Di tengah jalan ia bertemu dengan Bambang Sukodadi dari pertapaan Bluluktiba yang pergi dari padepokannya di atas bukit, untuk mencoba kekebalannya. Karena mempunyai maksud yang sama, maka terjadilah perang tanding. Mereka berkelahi sangat lama, saling menghantam, bergumul, tarik-menarik, tendang-menendang, injak-menginjak, hingga tubuhnya menjadi cacat dan berubah sama sekali dari wujud aslinya yang tampan. Perkelahian ini kemudian dipisahkan oleh Smarasanta (Semar) dan Bagong yang mengiringi Batara Ismaya. Mereka diberi petuah dan nasihat sehingga akhirnya keduanya menyerahkan diri dan berguru kepada Smara/Semar dan mengabdi kepada Sanghyang Ismaya. Demikianlah peristiwa tersebut diceritakan dalam lakon Batara Ismaya Krama.
Karena perubahan wujud tersebut masing-masing kemudian berganti nama. Bambang Pecruk Panyukilan menjadi Petruk, sedangkan Bambang Sukodadi menjadi Gareng.

Petruk dalam lakon pewayangan

Oleh karena Petruk merupakan tokoh pelawak/dagelan (Jawa), kemudian oleh seorang dalang digubah suatu lakon khusus yang penuh dengan lelucon-lelucon dan kemudian diikuti dalang-dalang lainnya, sehingga terdapat banyak sekali lakon-lakon yang menceritakan kisah-kisah Petruk yang menggelikan, contohnya lakon Pétruk Ilang Pethèlé ("Petruk kehilangan kapaknya").
Dalam kisah Ambangan Candi Spataharga/Saptaraga, Dewi Mustakaweni, putri dari negara Imantaka, berhasil mencuri pusaka Jamus Kalimasada dengan jalan menyamar sebagai kerabat Pandawa (Gatutkaca), sehingga dengan mudah ia dapat membawa lari pusaka tersebut. Kalimasada kemudian menjadi rebutan antara kedua negara itu. Di dalam kekeruhan dan kekacauan yang timbul tersebut, Petruk mengambil kesempatan menyembunyikan Kalimasada, sehingga karena kekuatan dan pengaruhnya yang ampuh, Petruk dapat menjadi raja menduduki singgasana Kerajaan Lojitengara dan bergelar Prabu Welgeduwelbeh. Lakon ini terkenal dengan judul Petruk Dadi Ratu ("Petruk Menjadi Raja"). Prabu Welgeduwelbeh/Petruk dengan kesaktiannya dapat membuka rahasia Prabu Pandupragola, raja negara Tracanggribig, yang tidak lain adalah kakaknya sendiri, yaitu Nala Gareng. Dan sebaliknya Bagong-lah yang menurunkan Prabu Welgeduwelbeh dari tahta kerajaan Lojitengara dan terbongkar rahasianya menjadi Petruk kembali. Kalimasada kemudian dikembalikan kepada pemilik aslinya, Prabu Puntadewa
Baca Selengkapnyatokoh wayang favorit (petruk) dan biografinya

kewajiban Sebagai Warga negara indonesia

Kita sebagai warga negara Indonesia yang baik selain ingin mendapatkan hak yang layak kita juga harus ingat sebagai warga negara yang baik kita memiliki kewajiban. dan kewajiban itu adalah hal yang harus dilakukan. sebagai contoh kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia yang baik sbb :

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
Seperti yang sudah dibahas dalam tulisan sebelumnya, kewajiban setiap orang untuk membela suatu negaranya sendiri adalah wajib. Dimana setiap warga negara harus ikut dan berperan aktif jika suatu hari terdapat kejanggalan-kejanggalan yang sifatnya internal maupun eksternal yang memang sudah terbukti jika ada suatu peraturan yang merugikan masyarakat bahkan negara maka kita diwajibkan membela dan membenarkan yang benar atas kesalahan tersebut.

2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda). 
Membayar pajak dan retribusi adalah suatu kewajiban yang penting dalam memajukan suatu anggaran negara. Setiap warga negara diharuskan membayar pajak dan retribusi dengan tepat waktu agar bisa terciptanya kedisiplinan sosial yang tentunya akan berdampak baik badi dirinya sendiri.

3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Dengan kita menaati serta menjujnjung tinggi dasar negara beserta pemerintahan dengan menjalankan dengan sebaik-baiknya kita bisa memberikan kontribusi yang sangat baik bagi dasar dasar hukum negara kita agar tidak terjadi kekacauan dalam tubuh negara Indonesia kita ini.

4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia.
Negara kita adalah negara hukum, maka dari itu kita sebagi warga negara indonesia wajib mematuhi dan menaati hukum dengan baik, serta memahami  hukum hukum yang ada di wilayah indonesia.

5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
 Setiap warga negara wajib berperan serta dalam pembangunan, apapun bidangnya baik ekonomi, sosial, politik dan budaya sekalipun setiap orang harus ikut andil agar bangsa kita bisa berkembang dan maju kearah yang lebih baik lagi.
Baca Selengkapnyakewajiban Sebagai Warga negara indonesia

Hak Sebagai Warga negara indonesia

Semua manusia didunia memiliki haknya masing-masing, sejak manusia lahir sampai ia tumbuh dewasa hak sebagai manusia pasti akan selalu berubah. sebagai contoh saat manusia lahir ia sangat berhak mendapatkan kasih sayang dari orangtuanya, saat anak anak ia berhak mendapatkan bimbingan dan perhatian dari keluarganya, dan saat ia dewasa ia berhak untuk memilih jalan hidupnya sendiri dengan baik.

Sebelum itu saya ingin menjelaskan pengertian Hak, yaitu kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

 Dan Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

berikut adalah hak-hak manusia yang tercantum pada UUD 1945 :

Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

-   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
-   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

-   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

-   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

-   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

-   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

-   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Baca SelengkapnyaHak Sebagai Warga negara indonesia