1. Pengertian Bank 
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan 
kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan 
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.  Sedangkan menurut undang-undang perbankan (UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998) bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam 
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi  
tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan  
jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan  
kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya  
kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa  
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, 
 dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik 
seperti,  bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih
 senang  menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa 
pemberian  pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan 
lainnya  diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
2. Jenis dan Ruang Lingkup Bank
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
 Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3 Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk
 mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia melakukan kebijakan 
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus 
mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. 
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang: 
-  menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
 
-  melakukan
 pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi 
tidak terbatas pada: - operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah 
maupun valuta asing
 
- penetapan tingkat diskonto
- penetapan cadangan wajib minimun
- pengaturan kredit atau pembiayaan
 
Cara-cara pengendalian moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan mengawasi bank
Dalam
 rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia 
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian
 bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank
 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau 
berdasarkan prinsip syariah
 yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. 
Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat 
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut 
bank komersial (commercial bank).
 
Bank umum mempunyai banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat pengakuan utang;
d) memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga;
f) menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan 
g) melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
 BPR
 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau 
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
 dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika 
dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
BPR
 dalam melakukan kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan 
oleh bank konvensional (bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak 
boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan valuta asing,
d) melakukan kegiatan perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
c) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila
 ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik 
pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
   1 ) Bank Milik Pemerintah
 Bank
 pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya 
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
 pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. 
Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
   2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank
 swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya 
dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh
 swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk 
swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, 
Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
   3 ) Bank Milik Asing
Bank
 jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik 
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh 
pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
   1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
 adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, 
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan 
kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan
 pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya
 menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu,
 menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan 
metode bagi hasil.
Bank
 konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk 
untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, 
simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara 
mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, 
kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan 
antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan 
jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali 
amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank
 konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari 
nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana
 transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank 
yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk
 cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. 
Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut
 telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
  
   2 ) Bank Syariah
Bank
 syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa 
pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama 
Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank
 syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip 
syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti 
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara 
bermuamalah secara Islam.
Falsafah
 dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan 
transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi 
mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh 
keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
 mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan 
yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu 
pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling 
meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga
 bagi bank syariah didasarkan pada  kesepakatan antara bank dengan 
nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya,
 yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima
 penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam
 rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada 
Alquran dan hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya 
dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim.
 Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim 
dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan 
banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip 
syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia,
 Bank Syariah Mandiri.
3. Fungsi dan Peran Bank
a.) Fungsi Bank 
 Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun 
dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga
 sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui 
usaha perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari 
pinjaman dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang 
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi 
persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi 
atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena banyak 
kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada 
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat 
berharga, penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan 
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan 
antara lain pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan 
pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services:
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan 
perbankkan adalah kepercayaan (trust), baik dalam penghimpun dana 
maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di 
bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun 
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan  
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan 
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa 
diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana 
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. 
Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
 lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut 
memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan 
distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa 
kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari
 adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan 
konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu 
masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. 
Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga 
memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa 
yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian 
masyarakat secara umum.
b.) Peran Bank
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. 
Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik 
dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan 
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih 
aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit 
(borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk 
melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa 
tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk 
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan 
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat 
pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk 
produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. 
Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang 
berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat 
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan 
demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak 
yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang 
mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna 
modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan 
mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang
 tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor 
menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk 
memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam 
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk 
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi 
biaya ekonomi.
referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank 
http://bintangdesi.blogspot.com/2011/03/perbankanfungsi-dan-peranan-bank-secara.html
http://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/07/fungsi-dan-peranan-bank-secara-umum/
http://www.kajianpustaka.com/2013/01/jenis-jenis-bank.html#.UUdHp1eqZo5